BPJS Kesehatan mengimbau rumah sakit menjaga kapasitas tempat tidur

HomeHeath

BPJS Kesehatan mengimbau rumah sakit menjaga kapasitas tempat tidur

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti pada Senin mengimbau pengelola rumah sakit untuk tidak mengurangi jumlah tempat tidur perawatan pasien ag

Meningkatkan Kesehatan Melalui Inovasi Digital: Jalur Indonesia Menuju Sistem Perawatan Kesehatan yang Termodernisasi
Triad Kesejahteraan: Pentingnya Berolahraga, Yoga, dan Meditasi untuk Kesehatan
Menavigasi Tantangan Kesehatan Saat Ini di Indonesia: Telaah Mendalam tentang Masalahnya

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti pada Senin mengimbau pengelola rumah sakit untuk tidak mengurangi jumlah tempat tidur perawatan pasien agar memenuhi Standar Pelayanan Rawat Inap (KRIS).

Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan yang mengatur kriteria KRIS.

“Kami menghimbau rumah sakit untuk mempertahankan kapasitas tempat tidur yang ada saat ini dan memenuhi seluruh 12 kriteria KRIS,” tegas Mukti.

Pasal 46A Perpres tersebut mengatur kriteria standar fasilitas pelayanan dan rawat inap, seperti komponen bangunan yang memiliki tingkat porositas rendah, ketersediaan ventilasi udara, penerangan ruangan, tempat tidur, dan suhu ruangan yang baik.

Selain itu, penyedia layanan perlu membagi ruang rawat inap berdasarkan jenis kelamin pasien, anak-anak, dan orang dewasa, serta pasien dengan penyakit menular atau tidak menular.

Kriteria lainnya, penyedia layanan kesehatan harus mempertimbangkan kepadatan ruang rawat inap dan kualitas tempat tidur, tirai atau sekat antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan yang memenuhi standar aksesibilitas, dan penyediaan saluran keluar oksigen.

Tempat tidur yang disediakan untuk pasien BPJS Kesehatan Kelas III berada di kamar standar dengan enam hingga 10 tempat tidur per kamar.

Menurut Mukti, pengurangan jumlah tempat tidur rawat inap dapat menyebabkan waktu tunggu akses layanan rawat inap menjadi lebih lama.

Ia menyoroti, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk naik kelas dengan membayar lebih, yang bisa dibayar oleh pemberi kerja, peserta, dan swasta. perusahaan asuransi kesehatan.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: